-
Untuk pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPR Majesty Golden Raya yang beralamatkan di Komplek Kara Junction Blok B no.15, Batam Centre atau via telp (0778) 4802 666.
-
Petugas Bank akan melakukan verifikasi identitas nasabah dan pengaduan nasabah.
-
Apabila pengaduan nasabah tersebut dapat terselesaikan langsung, maka petugas Bank akan menginformasikan kepada nasabah terkait solusi atas pengaduan tersebut.
-
Apabila penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat terselesaikan langsung, maka petugas Bank akan menginformasikan terkait waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian.
-
Unit kerja terkait penanganan pengaduan nasabah akan menindaklanjuti maksimal 2-5 hari kerja dan nasabah menerima konfirmasi penerimaan pengaduan.
-
Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduan secara tertulis.
-
Jangka waktu penyelesaian :
- - Pengaduan Lisan : diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak diterima.
- - Pengaduan Tertulis : diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak diterima.
- - Dalam kondisi tertentu, dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja tambahan, dengan pemberitahuan resmi kepada nasabah.
-
Penyelesaian Sengketa
Apabila hasil penanganan tidak mencapai kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur:
- - Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK), atau
- -Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Seluruh layanan pengaduan ini diberikan tanpa dikenakan biaya.
-
Untuk pengaduan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPR Majesty Golden Raya yang beralamatkan di Komplek Kara Junction, Blok B no.15, Batam Centre dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
-
Petugas Bank akan melakukan verifikasi identitas nasabah dan pengaduan Nasabah.
-
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan dengan mengisi Formulir Pengaduan Nasabah yang diberikan oleh petugas Bank.
-
Pengaduan tertulis diproses maksimal 10 hari kerja dan nasabah mendapatkan bukti tanda terima pengaduan.
-
Apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu karena sebab tertentu, maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 hari kerja pertama berakhir.
-
Unit kerja terkait penanganan pengaduan nasabah akan menindaklanjuti dan menginformasikan kepada nasabah terkait solusi atas pengaduan tersebut.
Pengaduan secara Online dapat dilakukan dengan :
-
Mengisi Form Online via Website BPR Majesty Golden Raya dibawah ini:
-